BID HUMASSATKER

Asik Transaksi, Seorang Pemuda Asal Pagimana Diciduk Polisi

Banggai – Polisi menangkap AJ alias A (26) asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 11.00 Wita. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat bahwa akan melakukan transaksi di salah satu tempat di Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota kami kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Makmur.

Dari hasil penggeledahan, Makmur mengungkapkan, anggotanya menemukan satu sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan pada masker warna hitam.

“Dari tangan tersangka ditemukan satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,45 gram,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai. Kini kepolisian tengah memburu pemasok dari paket narkotika tersebut. (DA)