BID HUMASSATKER

Dinyatakan Lengkap (P21), Berkas Perkara Kasus Pencurian Kini Diserahkan Ke Kejaksaan

SIGI, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus penangkapan terhadap 2 orang tersangka desa Pombewe kecamatan Sigi biromaru kab. Sigi yang telah dinyatakan lengkap diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri donggala beserta barang bukti secara online di Mako Polsek biromaru polres sigi. Jumat, (16/9/22)

Penyerahan tersangka beserta barang bukti secara online kepada Pihak Kejaksaan Negeri donggala berdasarkan surat dari kejaksaan negeri, perihal pemberitahuan hasil penyidikan an. Tersangka Lk. AP(20) dan Lk.F(22) dinyatakan lengkap (p21) dan diterima langsung Oleh Jaksa Penuntut Umum Resky Andri ananda S.H,M.H

Kanit Reskrim Polsek biromaru Polres sigi Ipda Syuaib S.sos menjelaskan, bahwa petugas mengamankan tersangka setelah mendapat laporan atas perbuatan pencurian sepeda motor di mesjid An-Nur desa Mpanau kecamatan Sigi Biromaru atas perbuatannya itu petugas kemudian mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Kedua tersangka kami amankan di 2 TKP berbeda yaitu pencurian kompresor di desa loru dan 1 unit sepeda motor di mesjid desa Mpanau atas laporan masyarakat, yang selanjutnya tim opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti”

Penyerahan tersangka dan barang bukti secara online ini dilaksanakan di Mako Polsek biromaru polres Sigi oleh personil sat Reskrim Polsek biromaru yakni : ipda Syuaib, S.sos, Aipda Andi Indra, dan Aipda Asbudi yang berlangsung aman dan terkendali yang kemudian dititipkan di rutan Polsek biromaru selama 20 hari sesuai Berita Acara pelaksanaan perintah penahanan dari Kejari donggala

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3) ke (4),dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan” Jelas Ipda Syuaib (KR)