BID HUMASSATKER

Polsek Lamala Angkut Miras Cap Tikus, Pengemudi Mobil Asal Mantoh Diamankan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Aparat Polsek Lamala berhasil mengamankan miras tradisional jenis cap tikus saat menggelar razia di Jalan Trans Depan Mapolsek Lamala, Jumat (23/9/2022) siang.

Minuman terlarang tersebut diamankan dari seorang pengemudi mobil Avanza warna merah maron berinisial PP (40) asal Kecamatan Mantoh.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 jerigen ukuran 5 liter isi cap tikus,” ungkap Kapolsek Lamala Iptu Muhammad Zulfikar SH.

Untuk mengelabui petugas, kata Zulfikar, pengemudi tersebut menyebunyikan minuman beralkohol tersebut dalam sebuah dus minyak goreng.

“Diduga miras ini akan diedarkan pelaku di wilayah Kecamatan Mantoh,” kata perwira pangkat dua balak ini.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak memproduksi atau menjual miras tanpa izin, terima kasih juga bagi masyarakat yang telah berperan aktif memberantas peredaran miras ini,”Imbau Kapolsek.(fn)