POLRESPOLRES SIGI

Warga Desa Beka Diringkus Polisi, Diduga Simpan Sabu 0,42 Gram

Sigi, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengamankan pria berinisial RO (42) karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

RO diamankan di kediamannya di desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada Sabtu (01/10/2022).

Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto mengakui penangkapan tersebut. Diungkapkannya, penyergapan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita.

“Saat kita geledah ditemukan dua paket bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,42 Gram,” ungkap Kasi Humas, Minggu (02/10/2022).

Lanjut Kasi Humas, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan empat (4) buah plastik bening ukuran kecil, dua (2) buah korek api, tiga (3) buah kaca pirex, satu (1) buah alat hisap (bong) dan dua (2) buah sendok terbuat dari pipet.

Kasi Humas menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, dimana RO diduga kerab melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Dari laporan tersebut, tim opsnal yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba bersama tujuh personil lainnya melakukan pengeledahan setelah memperoleh bahan keterangan dari hasil penyelidikan.

“Tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan di Mako Polres Sigi. Kepada tersangka akan dilakukan pemeriksaan urine dan untuk barang bukti kami akan kirim ke Labfor Makasar untuk kita periksa,” pungkas Kasi Humas.(Polres Sigi)