POLRES BANGGAI

Curi Uang Belasan Juta, Resmob Polres Banggai Tangkap Seorang Mahasiswi di Kota Luwuk

tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang perempuan berinisial LM alias I (24) warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian uang belasan juta di ATM milik korban. penangkapan sesuai dengan laporan polisi nomor :LP/B/471/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 25 Oktober 2022.

Dari penangkapan yang dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Bunta ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2.250.000 dan dua buah celana pendek serta cream dibeli dengan uang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti mengungkapkan, kasus ini diketahui pelapor pada Sabtu 22 Oktober 2022 saat pelapor hendak mentransfer uang namun sebelum mentransfer uang, pelapor mengecek saldo miliknya.

“Ternyata saldo korban tinggal Rp. 11.700.000, padahal sebelumnya saldo terakhir milik korban sebesar Rp 31 Juta sedangkan pelapor sama sekali belum pernah mulakukan transaksi apapun,” ungkap Dicki.

Ia menjelaskan, dari pihak bank mengeluarkan rekening koran yang mana ada transaksi sebanyak dua kali yang mana pada 10 Oktober 2022 ditarik sebesar Rp 10 Juta

“Kemudian 16 Oktober 2022 ditarik lagi sebesar Rp 7 Juta. Dan penarikan uang tersebut sama sekali tidak diketahui korban,” jelasnya.

Menindak lanjuti laporan korban terkait pencurian uang di ATM di rumah korban Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan disekitar TKP.

“Dari hasil penyelidikan berhasil diketahui identitas pelaku pencurian yang mana merupakan anak tinggal korban hampir 3 bulan,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan pelaku yang masih berstatus mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Kota Luwuk ini, ATM milik korban diambil pada sore hari di dalam dompet yang disimpan di laci meja korban.

“Pelaku ini merupakan mahasiswi yang tenngah Menyusun skripsi. Pin ATM korban yang merupakan kombinasi tanggal lahir anak korban diketahui pelaku karena sering mendengar percakapan antara korban dan anaknya,” imbuhnya.

Uang hasil curian sebanyak Rp 17 Juta tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.*Humas Polres Banggai