POLRES TOUNA

Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Wakep Amankan Puluhan Liter Miras di Pasokan

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id Komitmen berantas penyakit masyarakat seperti Minuman Keras (Miras) kembali diperlihatkan Polsek Walea Kepulauan (Wakep) Polres Touna  dengan melakukan penertiban penjual miras di Desa Pasokan, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna, Senin (07/11/2022).

Penertiban Miras ini dilakukan oleh Polsek Wakep setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras yang dilakukan oleh warga Desa Pasokan berinisial N.

Personil Polsek Wakep yang dipimpin langsung Kapolsek Wakep Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH bergerak langsung menuju ke tempat sasaran dengan menggunakan speed Polsek.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Wakep Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH penertiban tersebut di laksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya para penjual miras yang berada di Desa Pasokan, Kecamatan Walea Besar.

Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 2 jergen (60) liter dari penjual/pemilik berinisial R dan 13 kantongan cap tikus dari penjual/pemilik berinisial N Warga Desa Pasokan,” kata Ipda I Gusti Made Ary Candra.

Lanjut kata Kapolsek,  berdasarkan keterangan kedua masyarakat tersebut bahwa miras tersebut berasal dari Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

“Setelah dilakukan penyitaan barang bukti berupa Miras jenis cap tikus tersebut di amankan di Mako Polsek Wakep,” ujarnya.

Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila terdapat peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Pada intinya kami akan merespon cepat atas laporan warga terkait peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya agar situasi wilayah hukum Polsek Wakep tetap aman dan kondusif,” tutupnya.*Humas Res Touna*