BID HUMASSATKER

Tekan Pelanggaran Displin, Provos Tingkatkan Pemeriksaan dari Pintu Masuk Hingga Pintu Keluar

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Diketahui akhir-akhir ini sangat banyak pemberitaan tentang perilaku anggota Polri yang melakukan pelanggaran kedisiplinan polri maupun pelanggaran kode etik profesi Polri, seolah-olah Polri ini sedang mengalami badai yang sangat keras.

Polda Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atau yang biasa disebut Bidpropam adalah salah satu unsur pengawas dan Membantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri. Bidropam berkedudukan langsung di bawah Kapolda Sulteng.

Tugas yang diemban Bidpropam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/ PNS POLRI.

Berdasarkan hal itu, Subbid Provos terus lakukan tindakan pendisplinan kepada personil Polda mulai dari pintu masuk Mapolda hingga pintu keluar, pendisplinan yang dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan surat kendaraan yang ditumpangi, kelengkapan perorangan, kerapian hingga ketepatan waktu saat melaksanakan apel.

Saat ini tingkat keperecayaan masyarakat terhadap Polri sedang mengalami penurunan akibat ulah oknum Polri yang mencoreng Institusi baik melakukan pelanggaran disiplin hingga tindak Pidana. Menyikapi hal tersebut Polda Sulteng melalui Bidropam terus berbenah dan melakukan pengawasan secara berkelanjutan kepada seluruh personel di Polda maupun di Polres hingga ke polsek terjauh.

Mengapa pengawasan yang dilakukan terlihat sederhana? Boleh dikatakan bahwa disiplin adalah harga mati bagi setiap anggota Polri. Seperti nampak dalam lapangan apel mapolda bahwa sedang dilakukan pemeriksaan kelengkapan pribadi yang dimana jika hal kecil terus dibiarkan maka akan timbul percobaan pelanggaran yang lebih besar dan hingga dapat merugikan anggota itu sendiri. maka dapat dikatakan ini adalah bentuk upaya dari propam untuk tetap menjaga disiplin personil Polri. (DA)