BID HUMASSATKER

Polisi Amankan Tiga Paket Sabu Milik Warga Sabang

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali mengungkap satu terduga kasus narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

Hal ini Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 412/ XII / 2022 / SPKT / POLRES TOLI-TOLI / POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 12 Desember 2022,

Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 di Jalan Trans Sulawesi Desa Sabang Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli Dan Surat Perintah Nomor : Sprin.Gas / 16 / XII / Huk.6.6 / 2022 / Resnarkoba, tanggal 12 Desember 2022.

Selanjutnya pada Senin, 12 Desember 2022 sekitar jam 18.30 WITA, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Resnarkoba BRIPKA Pahrul Asnawi berhasil melakukan penangkapan kepada terduga (J) pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Sabang Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK, menjelaskan Penangkapan terhadap inisial (J) dilakukan di rumahnya, J merupakan seorang ibu rumah tangga (42) yang tinggal di Desa Sabang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 paket narkotika jenis shabu berat bruto 2.20 gram dan 1 buah timbangan digital,” Ungkap Kapolres Tolitoli.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa Pr. (J) sering mengedarkan sabu di Desa Sabang Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

“Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Resnarkoba BRIPKA Pahrul Asnawi melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 12 Desember 2022 sekitar jam 18.30 wita, dilakukan penangkapan terhadap terduga (J) di rumahnya dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat (Ketua RT),” ungkapnya.

Lanjut Ridwan, saat dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya, dilantai ruang tamu di temukan sebanyak 3 paket sabu dan 1 buah timbangan digital.

Kasat Res Narkoba IPTU Hasanuddin Hamid, SH menambahkan “Tim melakukan interogasi kepada terduga (J) dan diakui oleh terduga (J) bahwa 3 paket sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan diruang sat resnarkoba. (KR)