BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Hindari tilang elektronik dengan tertib berlalu lintas

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Rabu 21/12/22. Banyak keluhan dari pengguna jalan apabila ditilang, pastinya secara sepihak menggerutu dan menyalahkan Polantas. Padahal Polantas hanya menjalankan tugasnya, namun pengguna kendaraan tidak menyadari atau pura pura tidak sadar bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Itulah fenomena yang terjadi bila ada warga yang ditilang oleh Polantas.

Saat ini Polantas sudah tidak lagi ingin berdebat kusir dengan pengendara yang melanggar ketertiban lalu lintas, tentu dengan bantuan tehnologi yang saat ini diterapkan oleh Polantas di hampir seluruh Indonesia. Termasuk di Dit lantas Polda Sulteng, petugas tinggal menerbitkan surat tilang hasil dari pantauan alat yang terpasang di berbagai tempat. Alat ini langsung dapat mendeteksi kendaraan dari nomor polisianya. Nantinya surat tilang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan oleh pengendara.

Ada trik untuk tidak ditilang, trik tersebut sangat sederhana bahkan melindungi para pengendara itu sendiri. Trik itu adalah taat berlalu lintas, gunakan kelengkapan berkendara baik kendaraanya maupun sarana keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman.

Dua trik tersebut dapat menghindari tilang, selain terhindar dari tilang pengendara juga akan aman dalam berkendaraan. Jikapun terjadi kecelakaan paling tidak sudah ada alat pelindung diri, sehingga terhindar dari luka fatal.

Dengan berlakunya ETLE atau tilang elektronik, maka tidak ada lagi argument antara para pengendara dengan petugas Polantas di lapangan, dan hal ini menghindarkan diri dari adu mulut dan yang terpenting tidak ada lagi kecurigaan adanya pungli oleh Polantas. (KR)