BID HUMASSATKER

Ipda Tommy : Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu, Tahapan Pemutakhiran dan Pencatatan Data Pemilih Harus Segera Diproses

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai yang diwakili Kanit Pidum Satuan Reskrim Ipda Tommy Kawilarang, mengikuti rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut diikuti berdasarkan surat undangan Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng nomor: 524/KA.02/K.ST/II/2023, tanggal 6 November 2023, perihal permintaan peserta Rakor Sentra Gakumdu.

Rakor yang berlangsung di Kota Palu itu dimulai sejak tanggal 8 sampai 10 November 2023 ini membahas tentang penyamaan persepsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu Serentak 2024.

Ipda Tommy yang juga merupakan Koordinator Penyidik Sentra Gakumdu Kabupaten Banggai ini menyampaikan bahwa potensi dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam tahapan pemutakhiran dan pencatatan data pemilih harus segera diproses penanganannya.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan melibatkan personil kepolisian hingga ke jajaran Polsek untuk memaksimalkan penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

“Sebab, kondisi geografis Kabupaten Banggai cukup luas,” kata Tommy, Sabtu (11/11/2023).

Rakor ini dihadiri perwakilan masing-masing Sentra Gakkumdu se Sulawesi Tengah, sementara narasumber diisi oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Aspidum kajati Sulteng dan Direskrimum Polda Sulteng. (ab)