POLRES BANGGAI

Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banggai Bersama Yayasan Penyu Indonesia Pasang Spanduk Perlindungan Fauna Laut

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Banggai Ipda Bagas T. Sanjaya, S.Tr.K bersama Yayasan Penyu Indonesia memasang spanduk di Pintu keluar Pelabuhan Luwuk, Selasa (20/12/2022) pukul 13.30 Wita, dalam rangka kampanye perlindungan dan pelestarian fauna penyu sisik.

Ipda Bagas T. Sanjaya, S.Tr.K mengatakan pemasangan spanduk bertuliskan “Mari Torang Jaga Sama-Sama Torang Pe Laut”, intinya menginggatkan bahwa dari sekitar 1000 tukik atau anak penyu, yang bisa bertahan hidup sampai dewasa rata-rata hanya satu ekor.

“Pemasangan Spanduk ini berisi ajakan untuk melestarikan penyu sisik yang kini makin langka, karena terus diburu untuk diambil dagingnya lalu sisiknya dijual” tandasnya.

Bagas menambahkan juga bahwa ancaman utama penyu saat ini adalah Tindakan penangkapan secara illegal untuk diperdagangkan. Hal tersebut merupakan perbuatan criminal karena penyu termasuk satwa dilindungi berdasarkan UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

“Perdagangan penyu secara illegal diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100juta. Kini Penyu sisik terancam punah akibat ulah manusia,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai