POLRES BANGGAI

Tutup Tahun 2022, Polisi Berhasil Sita Ratusan Kantong Miras Cap Tikus di Luwuk Selatan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Aparat Polres Banggai terus mengencarkan razia pemberantasan peredaran miras tanpa izin menjelang tutup tahun 2022.

Hasilnya, personel Polsek Luwuk berhasil menyita ratusan kantong miras tradisional jenis cap tikus dan puluhan botol miras jenis anggur tanpa izin, Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kaposek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma mengatakan, pengungkapan miras tersebut berawal saat anggotanya tengah melaksanakan patroli di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

“Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut,” kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.

Melihat aktivitas terlarang tersebut, lanjut Agung, anggotanya langsung melakukan penggeledahan di dalam kios.

Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.

“Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.

“Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023,” tandasnya.*Humas Polres Banggai