POLRES TOUNA

Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana 

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reskrim Polres Touna berhasil megungkapan kasus percobaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Luangon Kecamatan Una Una Kabupaten Touna.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 286 / X / 2022 / SPKT /Polsek Una Una/ Polres Touna / Polda Sulteng, Tanggal 26 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH, pada saat konferensi pers di gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (12/01/2023).

Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli mengtakan, pelaku percobaan pembunuhan berencana

berinisial SG (31) adalah istri sah dari korban Lk. AW.

“Tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi yaitu Rumah korban di Desa Luangon Kecamatan Una Una Kabupaten Touna, ” kata Kompol Zulkifli.

Lanjut kata Wakapolres, barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah botol racun rumput DMA warna hijau, 1 (satu) buah cangkir yang didalamnya berisi sisa minuman kopi hitam.

“Untuk modus operandi, pelaku melakukan percobaan pembunuhan berencana dengan modus menaruh racun rumput DMA di dalam gelas yang terdapat kopi milik korban yang berada di atas meja ruangan tamu rumah milik pelaku dan korban,” ujarnya.

Kompol Zulkifli menambahkan, Tindakan yang telah dilakukan yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan Pelaku,  membawa dan menguji barang bukti secara laboratoris di Makasar dan melakukan pemeriksaan ahli kimia di Makasar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna bahwa pelaku  SG telah melakukan percobaan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan atau percobaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Lk. AW,” tambah Wakapolres.

Wakapolres mengungkapkan, bahwa motif pelaku melakukan perbuatannya karena sering cekcok dengan korban, KDRT dan adanya orang ketiga.

“Untuk Pasal yang di persangkakan kepada Pelaku adalah Percobaan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan atau percobaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 45 ayat (1) atau ayat (2)  Undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tukasnya. *Humas*