POLRES TOUNA

Polres Touna Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Obat Trihexyphenidyl, 310 Barang Bukti Diamankan

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Sat Resnarkoba Polres Touna Telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap perempuan berinisial H alias Hapu (45) terduga pelaku pengedar Obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di Jl. Samudra Kelurahan Bailo Baru Kecamaan Ampana Kota Kabupaten Touna Pada hari senin tanggal 10 Januari 2023, pukul 14.30 Wita.

“Peran terduga pelaku adalah pengedar Obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl ( THD) dan sudah meresahkan masyarakat,” ungkap Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH didampingi KBO Satresnarkoba Polres Touna Aiptu Andi Maruli Wijaya, pada saat konferensi pers di gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (12/01/2023).

Kompol Zulkifli mengatakan, pada saat pelaku ditangkap ditemukan barang bukti berupa 310 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di dalam botol warna putih merek Forex .

“Selain itu, barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp 227.000,- di dalam lemari yang ada di ruang tamu dan 11 lembar kertas timah rokok di atas meja di samping speaker serta  1  unit handphone merek Oppo Warna putih di atas tempat tidur di dalam kamar,” kata Wakapolres.

Lanjut kata Wakapolres, pada saat dilakukan proses penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Atas perbuatannya pelaku  dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3), ” lanjutnya..

Dia menambahkan, dalam Pasal 197 berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana penjara peling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Sedangkan Pasal 196 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000,- ( satu milyar ), ” tambahnya.

Wakapolres Touna juga mengimbau pada warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melapor pada kepolisian untuk diambil tindakan tegas. 

“Kami Polres Touna tidak toleran dengan peredaran narkoba, sebab membahayakan kesehatan dan jiwa. Apalagi kini peredaran narkotika menyasar generasi muda,” tukasnya.*Humas*