BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Pasca Rusuh di PT GNI, 17 Tersangka Dijerat Pasal Pengrusakan dan Pembakaran

Tribratanews, Palu – Saat ini situasi perkembangan dilokasi perusahaan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara (Morut) sampai hari ini relatif kondusif, secara karyawan kembali bekerja secara normal.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto terkait perkembangan situasi pasca rusuh di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Rabu 18 Januari 2023.

Kabid Humas juga menegaskan, Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum.

Ia juga menyebutkan terhadap 17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.

“Mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Kabid Humas juga menjelaskan, ada 6 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah diperiksa penyidik dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca kerusuhan dan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan.

Terhadap korban yang meninggal dunia, Kombes Pol Didik Supranoto itu mengatakan, untuk jenasah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya, demikian juga jenasah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenasah akan dikremasi di Kota Makassar.

“Tidak bosan kami terus menghimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” pungkas Kabid Humas Polda Sulteng.(fn)