POLRES TOUNA

Tak Cukup Sebulan, Penyidik Satreskrim Polres Touna Serahkan 13 Tersangka Pencabulan Anak Kejaksa

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Setelah melewati proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna, 13 tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (26/01/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH didampingi Kanit PPA Ipda Tesar  M. Noor, SH.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muhammad Kasim mengungkapkan, dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ini, telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka.

“Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 11 Januari  2023,” ungkap Acil sapaan akrab Iptu Muhammad Kasim kepada media in, Kamis (26/01/2023).

Acil menjelaskan, bahwa proses penyidikan kasus tersebut pihaknya bekerja keras sehingga kurang dari 1 bulan bisa melimpahkan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna.

“Untuk kasus ini, kami tangani kurang lebih 14 hari hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna,” jelas mantan Kapolsek Mori Atas Polres Morowali Utara itu.

Acil mengatakan, hal ini tentunya atas dukungan dari masyarakat Kabupaten Touna, khususnya keluarga korban yang memberikan kepecayaan terhadap kami menyelesaikan kasus ini.

“Untuk itu, atas nama pimpinan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Touna, sehingga pada hari ini kami bisa dengan cepat melimpahkan tersangka,” katanya.

Acil menambahkan, terhadap para tersangka disangkakan menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Setelah diserahkan maka kasus persetubuhan anak di bawah umur ditangan kami penyidik Polres Touna dinyatakan selesai. Selanjutnya para tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Poso,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, 13 tersangka masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18),  ASB (18), MK (17),  F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23) telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap bunga nama samaran korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah,  Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS, Rabu (11/01/2023) malam.

Dalam penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Touna mendapatkan pengawalan ketat oleh Personil Polres Touna yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Mulyadi didampingi Kasat Samapta AKP Kukuh Edy Purwanto dan Kasat Intelkam Ahmad Sadat.*Humas*