BID HUMASSATKER

Polres Tolitoli Amankan Dua Warga Membawa 10 Paket Shabu

Tolitoli, tribratanews.sulteng.polri.go.id  – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli berhasil amankan dua orang warga Dampal Selatan bernama Leman (36) dan Udin (43) beserta 67 paket narkoba jenis sabu pada Rabu, (25/01/2023).

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa melalui Kasat Narkoba IPTU. Hasanuddin Hamid, mengatakan, sesuai informasi dari masyarakat bahwa LN dan UN sering mengedarkan barang haram jenis sabu sabu di Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan laporan masyarakat team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan tepatnya Rabu (25-012023) sekitar pukul 16.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap terduga LN dan UN di rumah pondoknya dikebun milik LN di Dusun Kampung Baru, Desa Kombo, Kecamatan Dampal Selatan, dan di saksikan aparat pemerintah setempat. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, keduanya yang di duga pelaku, yakni Leman dan Udin sering mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Dampal Selatan. Sehingga tim Opsnal Satres langsung melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 67 paket sabu atau seberat 78,69 gram.

Kata Kasat Narkoba yang memimpin langsung penangkapan, daat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap  Udin  ditemukan 1 buah bungkusan plastik warna hitam didalam kantong/saku celana bagian depan sebelah kiri, dan setelah bungkusan plastik tersebut dibuka isinya adalah 6 paket sabu yang diakui Udin adalah miliknya.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan pakaian Leman, namun tidak ditemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah pondok kebun atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 buah wadah plastik bulat warna hitam yang ditanam ditanah dibawah kolong rumah pondok kebun, dan dikeluarkan isinya adalah 6 bungkus kertas tissu warna putih yang kemudian bungkusan tersebut dibuka lagi dan masing-masing bungkusan tersebut berisi 10 paket shabu.

Ditemukan juga 1 paket shabu di dekat tiang dibawah kolong rumah pondok kebun yang diakui oleh  Leman bahwa 61 paket sabu tersebut adalah miliknya.

“Jadi sabu yang ditemukan seluruhnya berjumlah 67 paket dengan berat brutto 78,69 gram, selain itu ditemukan juga 1 buah alat hisap sabu (bong) dibelakang pintu rumah pondok kebun serta 1 unit HP merk Vivo warna biru milik Leman dan 1 unit HP merek Oppo warna hitam milik Udin, selanjutnya para terduga dan barang bukti diamankan  sementara di Polsek Dampal Selatan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.(ab)