POLRES TOUNA

Satnarkoba Polres Touna, Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejaksaan

Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una Una (Touna) kembali menyerahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ke kejaksaan Negeri Touna, Jumat 10 Februari 2023 kemarin.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni AZ alias Fandi (33) Warga Desa Kalia, Kecamatan Talatako, M alias Sadik (27) warga Dusun Jatie Desa Samaturu,  Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai,Sulsel dan SD alias Beni (27) Warga Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Touna yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara yang disangkakan terhadap ketiga tersangka sudah lengkap atau P-21.

“Penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna pemberitahuan P 21 No : B – 93/ P.2.18/ Enz.1 /2/ 2023 Tanggal 09 Februari 2023, P21 No: B-94/P.2.18/Enz.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 dan P21 No: B-95/P.2.18/Enz.1/02/2023, tanggal 09 Februari 2023,” kata Iptu I Gede Krisna Arsana, Sabtu (11/02/2023).

Lanjut kata Iptu I Gede Krisna Arsana, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan dan terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika, sehingga kemarin penyidik Satresnarkoba Polres Touna.

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.*Humas*