POLRES BANGGAI

Polisi Dorong Mediasi Kasus Perselingkuhan di Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Luwuk, Polres Banggai mengupayakan penyelesaian secara restorative justice melalui mediasi terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan antara SA (30) dengan LS (31) warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, bertempat di ruangan Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Selasa (14/2/2023) malam.

“Kami mau upaya mediasi dulu sesuai SOP,” kata Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma .

Kapolsek mengatakan, Bhabinkamtibmas Desa Biak Aiptu Prianto yang melaksanakan mediasi tersebut membuka ruang mediasi untuk penyelesaian laporan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Karena kasusnya delik aduan. Kita juga menanyakan apakah dari kedua belah pihak mau bersepakat untuk damai atau tidak. Kecuali kasus pembunuhan, korupsi, narkoba yang tidak bisa dilakukan mediasi atau restorative justice,” jelas Agung.

Dengan menghadirkan pihak terkait, sehingga penyelesaian masalah perselingkuhan dapat dimusyawarakan dengan kekeluargaan dan semua pihak bersepakat untuk damai serta Bhabinkamtibmas membuatkan surat penyataan untuk tidak terulang kemabali dikemudian hari.*Humas Polres Banggai