POLRES BANGGAI

Perang Terhadap Miras, Polisi Sita Belasan Liter Cap Tikus di Moilong

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pemberantasan peredaran miras di wilyah hukum Polres Banggai terus digencarkan hal itu itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol.

Seperti yang dilakukan personel Polsek Toili yang mengeledah salah satu rumah di Desa Bumi Raharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sabtu (18/2/2023) malam.

“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga di desa tersebut menyimpan miras,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Dari penggeledahan di dalam rumah milik pria bernisial JM (49), polisi menemukan puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus.

“Anggota temukan satu jerigen ukuran 20 liter isi cap tikus sebanyak 15 liter di dapur rumah pelaku,” beber Nanang.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Toili guna dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman terlarang tersebut.

“Masih kita kembangkan untuk mengetahui asal miras ini didapatkan pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nanang menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengencarkan pemberantasan peredaran miras demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.

“Kami juga harap peran aktif masyarakat agar melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran minuman terlarang ini,” harapnya.*Humas Polres Banggai