POLRESPOLRES DONGGALA

Polres Donggala Gelar Press Confrence Kasus Tindak Pidana Narkotika.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Donggala kali ini merilis Dua (2) orang tersangka berinisial FR (35), Dan RF (27) sebagai tersangka kasus dugaan penyalah gunaan narkoba jenis shabu. Rabu (22/02/23)

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K melalui Kasihumas Polres Donggala AKP I Nyoman Suwenda yang membuka giat Press Confrence didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Muh.Ridwan beserta Kanitnya  Ipda Isman.

” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu, terima kasih untuk rekan media yang sempat hadir pada Kegiatan Rilis pada pagi ini, untuk lebih detail saya serahkan kepada pak KBO Narkoba Iptu Muh.Ridwan ” ujar AKP Nyoman

Selanjutnya, untuk kasus pertama KBO Narkoba mengatakan, anggota Satresnarkoba yang mendapatkan info dari masyarakat bahwa FR(35)  berangkat ke Kel.Kayumalue Kota Palu untuk mengambil barang berupa sabu tersebut, setelah balik dari arah palu, tepatnya di Kel.Kabonga besar Kab.Donggala FR(35) dengan menggunakan motor matic warna biru jenis Yamaha fino, sementara itu dilakukan penggeledahan oleh Personil Satresnarkoba  yang sudah menunggu, dan terdapat 2 paket barang di saku celana belakang , kemudian personil yang berada dilapangan berkata” ini barangnya siapa ” Lk.FR (35) menjawab saya punya barang “. Ucap KBO Narkoba

Sementara untuk tersangka RF (27) anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa labuan panimba kec. Labuan, anggota mendapatkan barang bukti dari sebuah kotak hitam yang terdapat 3 sachet kecil berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan tersangka RF (27) memperoleh barang tersebut dari Kayumalue juga.” Tambahnya

” Mari Kita butuh kerjasama dari semua pihak dalam memberikan informasi akurat untuk menekan peredaran tersebut”  ucap Kasi Humas

“Para pelaku dikenai pasal 114 ayat (1),  pasal 112 ayat (1) Ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkasnya.

Polres Donggala (As /Hms)