POLRES TOUNA

Jemput Paket THD di JNE, Warga Malei Ditangkap Satres Narkoba Polres Touna

Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Touna berhasil menggagalkan peredaran gelap Obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di wilayah Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna.

Hal ini menyusul ditangkapnya terduga pengedar THD di Desa Bambalo, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pukul 10.00 Wita.

Terduga tersangka berinisial HA alias K (30) Alamat Desa Malei Tojo,  Kecamatan Tojo Barat Kabupaten Touna. Dari tangan Tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2.100 butir obat keras daftar G jenis THD di dalam paket kiriman berupa dos warna coklat dengan resi JNE

Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Touna Kompol Mulyadi didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH,  Kasi Humas AKP Triyanto dan Kasiwas AKP Adrie J. Moningka kepada awak media saat konferensi Pers di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa (14/03/2023).

Kompol Mulyadi menjelaskan peran pelaku adalah pengedar Obat keras daftar G jenis THD dan sudah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna.

“Menurut pengakuan pelaku Kalau obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl ( THD)  di beli melalui online di aplikasi LAZADA dan pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa  setempat,” jelas Kabag Ops.

Kompol Mulyadi adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan  penggeledahan tersebut berupa 2.100 butir obat keras daftar G jenis THD, Uang sebesar Rp 214.000, 3 buah botol plastik warna putih dan 1 buah dos warna coklat dengan resi JNE.

“Pasal yang di persangkakan kepada Pelaku yaitu Undang- Undang narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3),” kata Kabag Ops.

“Saat ini pelaku tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana menambahkan, bahwa penangkapan terduga tersangka HA alias K berdasarkan informasi dari BPOM Provinsi Sulteng.

“Berdasarkan informasi tersebut, Personil melakukan pemantauan terhadap tersangka lalu mengamankan tesangka HA alias K saat menjemput barang tersebut,” tambahnya.*Humas*