POLRES TOUNA

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkob, Satres Narkoba Polres Touna Ringkus Dua Pelaku dan Barang Bukti 11 Paket Sabu

Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Lagi lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Touna berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu  di Jl. Lapasere Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari Pengungkapan ini berhasil meringkus dua orang Pelaku SDM alias U (33) Warga Jl. Salimu Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, dan Z Alias I (36) di Jl. Lapasere Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.

Kabag Ops Polres Touna Kompol Mulyadi didampingi KBO Satres Narkoba Polres Touna Aiptu Andi Maruli Wijaya, Kasi Humas AKP Triyanto dan Kasiwas AKP Adrie J. Monigka mengatakan, bahwa peran ke dua pelaku adalah selaku pengguna maupun pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Ampana dan sekitarnya.

“Pada saat pelaku SDM alias U ditangkap ditemukan barang bukti berupa 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana pelaku dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku Z alias I yang berada di dalam kamar di dapati pelaku sedang membuat paketan Narkotika jenis sabu sehingga pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di atas lantai di dalam kamar,” kata Kompol Mulyadi kepada awak media saat Konferensi Pers di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa (14/03/2023).

Kabag Ops mengatakan, pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kabupaten Tojo Una Una terhadap kedua Pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif Methamphetamina (Sabu).

“Adapun barang bukti keseluruhan yang ditemukan pada saat penangkapan dan  penggeledahan tersebut berupa 11 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (3,30 gram), 2 pak Plastik klip kosong, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 set alat Hisap sabu (bong), 1 buah pirex, 1 buah pipet, Uang sebesar Rp 100.000 dan 1 buah kotak plastik warna putih,” ujarnya.                                               

Kompol Mulyadi menambahkan, kedua pelaku dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1).

Pasal 114 ayat (1) berbunyi:“ Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara peling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (1): “ Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 ( Empat) tahun dan paling lama 12 ( Dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah).

“Saat ini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya.*Humas*