POLRES BANGGAI

Satreskrim Polres Banggai Terapkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh RRN (21) terhadap MRR yang terjadi di Jalan Raya Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Banggai pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 23.00 Wita ini berakhir damai.

“Awalnya karena keduanya menyukai satu perempuan yang sama, sehingga terjadi dugaan penganiayaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, STK, SIK, MH, MSi.

Dihentikan penyidikannya lewat Restorative Justice (RJ) oleh Sat Reskrim Polres Banggai, pada Rabu (15/3/2023) pukul 15.30 Wita bertempat diruang Unit I Pidum Polres Banggai.

Kasat Reskrim mengatakan, RJ ini dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan dan berita acara kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang bertikai. Berita acara yang dibuat kedua belah pihak itu, diketahui dan disaksikan oleh Pemerintah Kelurahan Simpong.

“Dilanjutkan gelar perkara dan diputuskan bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan RRN warga Kelurahan Karaton terhadap MRR warga Kelurahan Simpong, dihentikan penyidikannya,” sebutnya.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh Mastia (45) warga Kelurahan Simpong yang merupakan orang tua dari korban MRR, dengan nomor polisi : LP/B/188/III/2023/ SPKT Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 6 Maret 2023.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku RRN yang sebelumnya telah diamankan di Sat Reskrim Polres Banggai, pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 14.45 Wita, telah dikembalikan/dipulangkan kembali kepada orang tuanya.*Humas Polres Banggai