POLRES BANGGAI

Diduga Curi Motor yang Terparkir di Kos-kosan, Polisi Amankan Remaja di Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang Remaja inisial SR (14) warga Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, diamankan Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai, Selasa (28/3/20230 malam.

SR diamankan karena diduga telah mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman depan Kos Ayu Desa Boyou, Luwuk Utara.

Kejadian terjadi pada Rabu (15/3/2023), usai menerima laporan Tim Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob Tompotika Polres Banggai Aipda Mawir melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku.

SR ditangkap di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, saat hendak mengisi bensin disalah satu warung/kios.

Ia diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DN 5938 RA.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari, kami langsung bergerak untuk mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Pihaknya sempat mengalami kesulitan saat mengejar SR, lantaran terduga pelaku ini menyembunyikan sepeda motor tersebut di salah satu kos-kosan di Desa Biak, Luwuk Utara.

“Alhasil, atas informasi dari salah seorang informan yang memberikan titik terang keberadaan pelaku, sehingga SR berhasil kami amankan,” tuturnya.

Saat ini tim penyidik Polres Banggai masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna meminta keterangan dari saksi maupun terduga pelaku itu sendiri.*Humas Polres Banggai