POLRESPOLRES DONGGALA

Polres Donggala Gelar Press Conference Kasus Narkoba di Aula Rupatama.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K diwakili Wakapolres Donggala Kompol Nazaruddin,S.H menggelar Konferensi Pers dihadapan Media,Rabu (29/03/3/23).

Kali ini melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala berhasil ungkap dan tangkap tersangka penyalgunaan Narkoba di daerah Desa Ponggerang Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala.

Bertempat di Aula Rupatama Polres Donggala, Waka Polres Donggala Kompol Nazarudin,S.H didampingi  Kasi Humas AKP I Nyoman Suwenda dan Iptu Rizal Polii,S.H gelar para tersangka dan
barang bukti dihadapan media.

Adapun Kronologis pada siang ini, Pada hari rabu tanggal 15 Maret 2023, personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis sabu di desa Ponggerang kec Dampelas kab Donggala.” Ucap Waka

Kemudian pada hari kamis tanggal 16 maret sekitar pukul 11.00 wita anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor. dan menemukan terlapor sedang berada di dalam rumah.

Tapatnya personil menemukan penutup kanebo berwarna kuning yang ketika dibuka terdapat 12 paket serbuk putih bening yang diduga jenis sabu” terang kasat narkoba

Pelaku di kenakan Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman : pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1.000.000 000( satu milyar rupiah ), Jo. Pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 .000.000(delapan ratus juta rupiah ).

Sementara itu, pelaku atas nama (LS) melakukan pekerjaan ini demi untuk menghidupi anaknya, sebab suaminya pergi ke Kalimantan” tutupnya

Polres Donggala (As/Hms)