BID HUMASSATKER

Tahap II Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Biromaru, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Biromaru melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala, Rabu (13/04/23).

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, melalui Kapolsek Biromaru AKP Azis mengatakan, penyerahan tersangka berinisial (AT) beserta Barang Bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

“Pelaksanaan Tahap dua terhadap tersangka Berinisial (AT) ini dilakukan oleh Ipda M. Yusuf Andi Jalal, Bripka Alfin Nancy, Simon Dodoi, Bripol Hamza yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hasyim,” terang Kapolsek.

Adapun Barang Bukti yang kami serahkan Kekejaksaan berupa 1 unit Mobil Toyota Agya,1 unit HP Huawei, 1 lembar STNK, 1 lembar pajak, 1 buah Rok Pramuka Milik korban. (ab)