Jadi Pengedar Sabu, Dua Pria di Tojo Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Touna
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua Pria terduga pelaku pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis sabu diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Touna di Desa Uedele, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua pria tersebut yaitu R alias Affan (23) warga Desa Uedele, Kecamatan Tojo dan S alias Pri (35) warga Desa Tayawa Kecamatan Tojo Kabupaten Touna.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH pada saat konferensi Pers didampingi Kasat Narkoba Polres Touna Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH dan Kasi Humas AKP Triyanto kepada sejumlah wartawan di Aula Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (11/05/2023).
AKBP S. Sophian menyebutkan, bahwa peran ke dua pelaku adalah selaku pengguna maupun pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tojo dan sekitarnya.
“Pada saat pelaku R alias Affan ditangkap dan digeledah di rumahnya di Desa Uedele, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar Pelaku dan setelah di introgasi pelaku mengakui kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari S alias Pri,” katanya.
Selanjutnya, kata AKBP S. Sophian, Tim Sat Resnarkoba Polres Touna melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Pri di Desa Tayawa Kecamatan Tojo dan saat itu pelaku S alias PRI mengakui bahwa benar dirinya yang memberikan narkotika jenis sabu kepada pelaku R alias Affan.
“Pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Setempat dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kabupaten Touna terhadap kedua Pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif Methamphetamina (Sabu),” ujarnya.
Kapolres menambahkan, barang bukti keseluruhan yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut berupa 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,57 Gram, 22 (dua puluh dua) lembar Plastik Klip Kosong, 2 (dua) Pak Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah pembungkus Rokok Sampoerna, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) lembar Potongan solasi warna coklat 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hitam,
“Adapun Pasal yang di persangkakan kepada Pelaku yaitu Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” tambahnya.
“Saat ini pelaku tersebut telah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ab)