Tersangka Pencurian HP di Kamar Kos Wilayah Luwuk Selatan, Di Tahap II Penyidik Polres Banggai
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sat reskrim Polres Banggai telah melaksanakan tahap 2 perkara Pencurian pasal 362 KUHP kepada Kejaksaan Negeri Luwuk. Dengan menyerahkan tersangka berinisial RM (30) dan barang bukti 1 unit Handphone merk IPhone warna ungu, Selasa (16/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy mengatakan berkas dari kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tahap 2 ini ditandai dengan terbitnya surat dari Kejaksaan Negeri Luwuk nomor : B-851/P.2.11/Eoh.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 terkait P21.
“Pelaksanaan tahap 2 diterima oleh Jaksa Nugroho, SH,” kata Kasat.
Dijelaskan kronologi Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (12/3/2023) sekitar jam 06.00 Wita yang bertempat di Kos-kosan, kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk Selatan, yang dilakukan oleh RM terhadap RS (34).
“Saat itu korban sedang tidur di kursi dan meletakan Handphone nya diatas meja dalam posisi tercas. Namun saat bangun dari tidur, melihat HP tersebut sudah hilang,” jelasnya.
Setelah dilaksanakan Tahap 2 tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Banggai dengan status Tahanan Jaksa.*Humas Polres Banggai