POLRESPOLRES TOLI-TOLI

Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tolitoli

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Tolitoli mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis Sabu di Jalan Tadulako Lorong Kabelang Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, Jumat, (19/05/2023).

Terduga pelaku diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK, mengatakan pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya.”

Menurut Kapolres, penangkapan kepada terduga pelaku inisial FF (43) warga Jalan Tadulako Kelurahan Tuweley bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Tolitoli mendapatkan informasi bahwa ada orang yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, kemudian personil  Sat Resnarkona Polres Tolitoli, melakukan penyelidikan dan setelah Informasi A1, pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar jam 15.00 wita,  personil  Sat Resnarkona Polres Tolitoli langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Lk. FF alias FAN  di rumahnya di Jalan Tadulako Lorong Kabelang Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli

Dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tempat tinggal terduga yaitu diruang tamu dan ditemukan 1 (satu) paket klip kecil yang berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga shabu  dan 1 (satu) buah timbangan digital  didalam laci meja, 1 (satu) Set Rangkaian alat hisap shabu (bong)  ditemukan dilantai dibawah kursi  dan  100 (seratus) lembar plastik klip kosong ditemukan didalam wadah plastik berbentuk bulat diatas lemari kaca gantung, dan semua barang-barang tersebut diakui oleh Lk. FF alias FAN  adalah miliknya.

Disaat bersamaan Kasat Narkoba IPTU Hasanuddin Hamid, SH mengatakan kami lakukan kegiatan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua RW dan ketua RT setempat, kemudian barang bukti dan terduga Lk. FRANSSISCUS FELIXTIAN alias FAN  dibawa ke Mapolres Tolitoli diruangan Sat Resnarkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yg diamankan dari terduga yakni 1 ( satu ) paket klip, yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, 1 (satu) Set Rangkaian alat hisap shabu (bong), 100  (seratus) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah wadah plastik berbentuk bulat, Tutupnya.