POLRESPOLRES DONGGALA

Polres Donggala Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Baterai Tower Milik PT.Fiber Home

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Tim Resmob Paneki Satuan Reserse Kriminal Polres Donggala  berhasil mengungkap kasus pencurian baterai milik PT.Fiber Home di wilayah Kabupaten Donggala.

Pelaku pencurian baterai tower milik PT. Fiber Home berinisial MS(26), H(29), FAB(35), tak berkutik ketika ditangkap pada hari Rabu 24 Mei 2023 beberapa hari yang lalu.

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Asep Prandi,S.Trk.,S.I.K.,M.H. mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui mengetahui tentang kelistrikan sehingga berani melakukan pencurian baterai tower milik PT.Fiber Home

“. Team Resmob Paneki Polres Donggala berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian yg terjadi di 2 (dua) wilayah yakni didesa Pomolulu Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala dan di desa Samalili Kec. Sojol Kab. Donggala,” ujar Kasat

“Pelaku melakukan pencurian ke dalam Tower BTS yakni dengan cara membuka memakai kunci yang telah ada, pelaku pegang dan merusak Sebagian CCTV yg ada didalam lingkungan ” tuturnya

Adapun beberapa Tkp aksi kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut yakni :

1. Desa Samalili Kec.Sojol
( Babuk 8 Unit Baterai Fiber Home )
2. Desa Pomolulu Kec. Balaesang Tanjung
( Babuk 8 Unit Baterai Fiber Home )
3. Desa Budi Mukti Kec. Dampelas
( Babuk 2 Unit Baterai Fiber Home)
4. Desa Malino Kec. Banawa selatan
( Babuk 5 Unit Baterai Fiber Home)
5. Desa Tanampulu Kec. Banawa Selatan.
( Babuk 1 Unit Baterai Fiber Home)
6. Desa Enu Kec.Sindue
( Babuk 2 Unit Baterai Fiber Home) dan
7. Kel. Tinggede Kab.Sigi
(Babuk 5 Unit Baterai Fiber Home)

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Paneki  Satreskrim Polres Donggala berhasil mengamankan penadah berinisial AR (37) Ia mengakui perbuatanya telah menerima barang dari hasil kejahatan / pencurian yang mana barang tersebut dari para pelaku.

Adapun pada saat dilakukan penggeledahan unit resmob mendapati barang bukti 2 Unit Baterai Power Merk Fiber Home yang berada didalam kamar tidurnya, sementara lainnya sudah Terkirim ke Kota Serang Provinsi Banten melalui kargo ekspedisi.” Ujar Ka Tim

” Dari aksi pencurian tersebut PT. Fiber Home diperkirakan merugi total hingga Ratusan Juta Rupiah,” ujarnya.

Adapun cara pelaku melakukan pencurian ke dalam TOWER BTS yakni dengan cara membuka menggunakan kunci yang telah ada pelaku pegang dan merusak Sebagian CCTV  didalam lingkungan TOWER BTS.” Pungkasnya

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan di Mako Polres Donggala :
– 2 Unit Baterai (Lithium Lipo 48v )
– 4 Unit Hp merk Vivo.
– 2 buah kunci segitiga.
– 2 buah kunci L bintang.
– 1 buah karbiner ukuran.
– 1 buah kunci dgn nomor 0200.
– 1 buah kunci merk DIRAK.
– 1 buah kunci motor lambang yamaha.
– 1 lembar rompi kerja warna hijau melon.
– 1 lembar celana kain Panjang berwarna gurun.
– 1 lembar kaos lengan pendek warna hitam.
– 3 buah alat hisap sabu-sabu ( Bong )
– 1 buah kaca pirex.
– 1 buah tas slempang warna hitam.
– 1 buah hekter.
– 1 buah korek api gas warna merah.
– 3 gulung kabel gronding penangkal petir ( 1. Panjang 8 meter, 2. Panjang 11 meter, 3. Panjang 8 meter).

” Sampai dengan saat ini team resmob paneki masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya dan juga BB.” Tutupnya

Polres Donggala (As/Hms)