POLRESPOLRES BANGGAI

Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Damaikan Kasus Pencurian Antar Tetangga

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang terduga pencuri sejumlah uang di Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, Banggai berdamai dengan korbannya. Mereka berdamai dengan korbannya lewat Restorative Justice (RJ).

Mediasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Bripka Dirman Lasolo terkait dugaan tindak pidana pencurian uang Rp. 230 Ribu.

Korban diketahui berinisial WB (63). Sedangkan terlapor atau pelaku diketahui berinisial KA (50). Keduanya merupakan warga setempat dan saling bertetangga.

Bhabinkamtibmas mengatakan, hal itu terjadi pada tanggal 22 April 2024 jam 06.30 Wita. Dimana pelaku memasuki rumah korban dengan merusak pagar bagian belakang dan langsung masuk ke kamar.

“Saat itu korban tidak berada ditempat, yang ada hanya adiknya HB. HB memergoki dan langsung berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri,’’ katanya

Korban kemudian langsung saat itu juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kintom. Dan pada hari ini Sabtu (27/4/2024) dilaksanakan proses mediasi.

“Setelah kedua belah pihak bertemu, terjadi kesepakatan bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai