GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

Polres Morowali Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Berikut Penjelasannya

Tribratanews, Morowali, 29 Mei 2023 – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ketiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, yang telah berkomitmen dan menunjukkan profesionalismenya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Morowali Iptu Kristianto S.H, mengungkapkan bahwa ketiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu berlokasi di Desa Makarti sebanyak dua kasus dan satu kasus di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Di Desa Makarti, di sebuah rumah kontrakan, kami mengamankan pelaku berinisial SSAS (37) bersama barang bukti 11 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan MF (29) dengan barang bukti 5 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, pada hari Jumat 26 Mei 2023,” terang Kasat Resnarkoba.

Sedangkan di Desa Keurea, lanjut Kasat Resnarkoba, di sebuah rumah kontrakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga pria berinisial ZL (23), AF (45), dan WA (25) dalam kasus yang sama dengan barang bukti 29 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

“SSAS (37) dan MF (29) dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan ZL (23), AF (45), dan WA (25) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba.

“Para pelaku di ancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” tutup Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH menyampaikan apresiasinya kepada jajarannya yang berhasil mengungkap ketiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayahnya.