BID HUMASPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polsek Lamala Terapkan Restoratif Justice Pada Kasus Pengancaman

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kanit Reskrim Polsek Lamala, Polres Banggai Aiptu Rafles menerapkan restorative justice (mediasi) pada kasus dugaan pengancaman, Kamis (8/6/2023).

Korban sekaligus pelapor DA (52) telah sepakat berdamai dengan pelaku/terlapor IY (66) warga Desa Serese, Masama dan bermohon pencabutan laporan polisi setelah keduanya dipertemukan.

Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH mengatakan kasus tersebut berdasarkan laporan nomor LP/B/07/IV/2023/SPKT/Sek-Lamala/Res-Bgi/Polda Sulteng, tanggal 16 April 2023.

“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan menandatangi surat damai serta pencabutan laporan,” ujar Zulfikar

Berdasarkan kronologis, kejadian bermula pada Sabtu (15/4/2023) saat korban pulang dari Shalat Magrib dan melihat ayam terlapor bertengger dijemuran pakaian miliknya, lantas pelapor mengusir ayam tersebut.

Tidak terima ayamnya diusir, Terlapor datang kerumah korban kemudian mengeluarkan kata – kata kasar sambil membawa sebilah parang.

Karena merasa terancam, warga Desa Serese, Masama itu datang melapor ke Mapolsek Lamala.

“Kedua belah pihak kemudian diundang dan di beri ruang musyawarah untuk mufakat,” kata Kapolsek.

Akhirnya karena kedua belah pihak yang bertetangga tersebut sepakat berdamai, penyelesaian kasus akhirnya dilakukan restorative justice.*Humas Polres Banggai