POLRESPOLRES BUOL

Polres Buol Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, Tangkap Terduga Pelaku Serta Amankan Barang Bukti

Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Buol berhasil amankan barang bukti serta tangkap terduga pelaku.

Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sukirman beberapa hari lalu tepatnya pada Senin dinihari (12/06/23) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba Jenis Shabu Lk. A (23 Tahun) warga Lingkungan Roji, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas diantaranya 1 (satu) bungkus berisi shabu berat brutto 1,22 gram di kemas dengan menggunakan plastik klip strip merah transparan, 1 (satu) buah plastik strip merah transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah balon berwarna abu-abu sebagai tempat penyimpanan kemasan berisikan Shabu, 1 (satu) unit HP jenis Android merk VIVO Y 13 No. Hp : 08229398272 – IMEI 1 : 860065056263553- IMEI 2 : 860065056263546, 1 (Satu) unit motor Merk Honda GENIO warna hitam.

Menurut Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Santoso, SH saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku disangkakan dengan sangkaan setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk ldijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima serta memiliki, menyimpan atau menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1/bukan tanaman jenis shabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

“Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan sangkaan Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima serta memiliki, menyimpan atau menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1/bukan tanaman jenis shabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara” Terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menerangkan sebelumnya pada hari Kamis (15/06/23) kemarin pihak keluarga terduga pelaku mendatangi Polres Buol menanyakan terkait penangkapan, pada kesempatan ini pihak Keluarga diterima Kabag Ops AKP Dewa Nyoman Sujendra, SH didampingi Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH serta KBO Narkoba Ipda Arizal, SH yang menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa proses penangkapan sudah sesuai Prosedur dimana sebelumnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti dan juga dilakukan test urine dengan hasil positif.

“Kamis kemarin pihak keluarga mendatangi Polres Buol dan telah dijelaskan terkait dengan penangkapan terduga pelaku, upaya hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan ditemukan barang bukti serta pada saat dilakukan test urine terduga pelaku positif mengkonsumsi Narkoba, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut ” tambah Kasihumas.