BID HUMASPOLRESPOLRES POSOSATKER

Polres Poso Ringkus Lima Pelaku Pencurian Uang dan Barang Senilai Ratusan Juta

Poso, Polres Poso menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian uang dan barang yang terjadi pada hari Selasa, 20 Juni 2023 di salah satu toko di Kota Poso. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K, M.I.K, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Harman Syah, SH, dan Kasi Humas AKP Basirun Laele, S.Sos. Acara tersebut dihadiri oleh para wartawan.Selasa(27/06/23).

Dalam konferensi tersebut, Kapolres menjelaskan dalam waktu lima hari pelaku telah berhasil diamankan di Kabupaten Toli-Toli oleh tim resmob Polres Poso, Polres Parimo, dan Polres Toli-Toli. Para tersangka tersebut adalah S Alias Y, P Alias J, M Alias L, AA Alias A, dan A Alias C, yang semuanya berasal dari Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka tidak lazim bagi warga Sulawesi Tengah pada umumnya maupun warga Poso pada khususnya. Mereka merupakan komplotan yang telah beroperasi di beberapa tempat di luar Kabupaten Poso dengan tindak pidana yang sama, dan telah menjadi residivis dengan hukuman penjara sebelumnya.

“Para tersangka berangkat dari tempat asal masing-masing di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, menggunakan pesawat terbang. Mereka membawa alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, antara lain satu buah gunting baja dengan gagang warna merah dan dua buah linggis warna hitam berkarat”, ucap Kapolres.

Tempat-tempat yang menjadi sasaran tindak pidana dipilih secara acak, namun fokus utamanya adalah toko-toko yang berada di Kabupaten terpencil atau sepi. Para pelaku memantau situasi beberapa waktu sebelum melakukan aksi kejahatan ketika ada kesempatan dan peluang.

“Dalam kasus pencurian kemarin, situasi telah dipantau sebelumnya, Beberapa tersangka masuk ke dalam toko, sementara tersangka lainnya menunggu di luar untuk memantau, hingga Pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka menggunakan sebuah mobil yang dirental dari Kota Manado. Tersangka juga mengganti nomor polisi mobil tersebut sebelum melakukan aksinya”, jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan kerugian yang dialami oleh korban, yaitu uang sebesar 440 juta dan barang berupa rokok berbagai merk senilai 197 juta yang semuanya telah di amankan oleh Sat Reskrim Polres Poso.

Kapolres Poso menghimbau kepada para pemilik toko agar selalu berhati-hati dan memastikan toko terkunci saat ditinggalkan. Jika memungkinkan, disarankan untuk memasang sistem pengawasan CCTV, karena hal tersebut sangat membantu dalam mengurangi tindak kejahatan seperti ini.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2, yang menyatakan bahwa “Jika pencurian yang diterangkan dalam No. 3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut dalam No. 4 dan 5, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. humas