POLRES BANGGAI

Cemburu dan Mabuk Miras, Suami Ancam Istri, Berakhir Damai di Polsek Nuhon

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Pengancaman oleh SL (39) terhadap istrinya SP (31) berakhir damai. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Mapolsek Nuhon.

Dalam kasus ini, sang istri mendapat pengancaman mau dibunuh oleh suaminya SL. Kemudian Bhabinkamtibmas Polsek Nuhon Bripka Ketut Wirahadi Sutama berhasil menegahi dan mendamaikan, pada Selasa (27/6/2023).

Bersama dengan orang tua, menghadirkan pasangan suami istri untuk di bantu mediasi atas permasalahan antar keduanya.

Setelah dimediasi, suami istri yang tinggal di Desa Tobelombang Kecamatan Nuhon, Banggai, ini sepakat saling memaafkan dan berdamai, hingga permasalahan keduanya bisa diselesaikan.

“Kejadiannya pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wita, dimana RL yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman beralkhohol mengancam akan membunuh SP,” sebut Bhabin.

Aksi sang suami disebut-sebut lantaran menduga sang istri berselingkuh dengan pria lain. Akibatnya cekcok terjadi karena suami cemburu.

Dalam keterangan SP mengatakan suaminya selalu menuduhnya berselingkuh dengan pria lain. Bantahan ini tak diterima. Malah, RL melakukan pengancaman.

Diancam, SP kemudian melaporkan hak tersebut ke orang tuannya dan ke Mapolsek Nuhon.

Menurutnya, tidak semua kasus KDRT harus diselesaikan secara hukum. Memang tugas Bhabinkamtibmas memberikan solusi.

“Jika memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jelas harus keduanya sepakat berdamai ditandai dengan membuat surat pernyataan bersama untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” tukas Bripka Ketut.*Humas Polres Banggai