POLRESPOLRES DONGGALA

Polres Donggala Release Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Aula Rupatama.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Polres Donggala berupa pelaksanaan giat Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bertempat di Aula Rupatama pada hari Kamis (27/7/2).

Kepolisian Resor Donggala berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang atau calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara ilegal Ke Arab Saudi

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K dalam press release-nya mengatakan, sudah ada 4 LP (Laporan Polisi) yang masuk terkait TPPO, seperti sekarang ini pihak kami berhasil mengamankan 2 orang  yakni Pasangan Suami Istri yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.” Ujarnya

Dia menjelaskan, dalam kasus tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 1 orang warga Ds.Sindue menjadi korban yang diberangkatkan ke Arab Saudi untuk mencari kerja disana.” Imbuh Kapolres

Hadir dalam Giat Press Rilis Kapolres Donggala Akbp Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Asep Prandi,S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. Kasihumas AKP l Nyoman Suwenda serta media Pers.

Akp Asep Prandi Kasat Reskrim Menegaskan dari kasus TPPO ini para Pelaku dikenai Pasal yang sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya, yakni Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).” Tegasnya

Untuk korban (IM) saat ini telah dipulangkan ke rumahnya yakni kec. Sindue tombusabora” Tutup Kapolres

Polres Donggala (As/Hms)