LatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

Polres Morowali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Tiga Pelaku Ditangkap

Tribratanews, Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mereka.

Pada sejumlah kejadian yang terjadi pada tanggal 26, 27, dan 28 Juli 2023, petugas berhasil menangkap tiga pelaku berbeda dengan berbagai barang bukti terkait dengan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH menjelaskan kronologi kejadian yang berawal pada hari Rabu 26 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial PP alias MT (26) di salah satu Hotel di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Tersangka PP diduga memiliki barang bukti empat bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 40,54 gram,” jelas Kasat Narkoba, Selasa 1 Agustus 2023.

Kasat Narkoba juga menuturkan bahwa keberhasilan jajarannya tidak berhenti di situ, pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, tim Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial H (29) di sebuah rumah di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Tersangka H diduga memiliki barang bukti satu bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,38 gram, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk satu unit handphone android merek Vivo warna biru,” tutur Kasat Narkoba.

Masih kata Kasat Narkoba, ia juga menjelaskan pengungkapan kejadian yang ketiga terjadi pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, ketika petugas Satresnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DWN alias I (45) di sebuah kos di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Tersangka DWN diduga memiliki barang bukti dua bungkus plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 101,70 gram,” terang Kasat Narkoba.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan kemudian diserahkan ke Polres Morowali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasus-kasus ini menegaskan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka demi terciptanya masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK, MH mengapresiasi atas keberhasilan dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba tersebut dan menegaskan bahwa Polres Morowali akan terus bekerja secara profesional untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.