BID HUMASSATKER

Dirut PT Sentral Industri Mandiri, Kini Harus Berurusan Dengan Hukum

Morowali, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktur Utama (Dirut) PT Sentral Industri Mandiri, Kamarudin kini harus berurusan dengan hukum setelah dirinya dilapor ke Polres Morowali, Sulawesi Tengah.

Sebagaimana dikatahui Kamarudin dilaporkan atas kasus dugaan penipuan terhadap perusahaan asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama PT Rezky Wira Utama.

Menurut keterangan Dirut PT Rezky Wira Utama, Amirullah kepada jurnalis media ini, Kamis (24/8/2023), tindakan penipuan tersebut bermula saat dirinya mendapatkan tawaran pekerjaan dari rekannya bernama Hidayat yang tinggal di Desa Tompira Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Setelah mendapat tawaran tersebut, Amirullah memutuskan untuk bertemu rekannya Hidayat.

Pada pertemuan pertama itu, Amirullah ditawari pekerjaan timbunan di lokasi BTIIG sebanyak 20 juta meter kubik.

Sebelum memulai pekerjaannya tersebut, Amirullah diminta untuk melengkapi persyaratan antara lain memasukkan company profile dan membuat penawaran dengan jumlah Rp200.000/M3 sesuai permintaan Kamarudin Dirut PT Sentral Industri Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

“Dalam pertemuan itu saya dijanjikan berkontrak langsung dengan BTIIG. Setelah beberapa hari kemudian Kamaruddin (Dirut PT Sentral Industri Mandiri) menelepon ke teman saya bernama Hidayat dan menyampaikan bahwa kontrak dan SPK sudah jadi sekarang dan sudah ada di bagian bisnis. Tetapi, menurut Kamarudin harus ada uang lima puluh juta dititipkan sebagai tanda keseriusan dan tanda jadi dan uang tersebut akan dikembalikan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan,” jelas Amirullah.

Tanpa rasa ragu dan sangat berniat mencari pekerjaan, Amirullah dan timnya mengantarkan uang Rp50 juta ke rumah Dirut PT Sentral Industri Mandiri yakni Kamarudin.

Setelah uang diserahkan, Kamarudin menyatakan bahwa PT Rezky Wira Utama segera menandatangani kontrak kerja.

“Dan mulai saat penyerahan uang tersebut, saya tetap disuruh bersabar menunggu. Namun, tidak terasa sudah lebih satu bulan lamanya tidak ada tanda-tanda penandatanganan kontrak kerja, maka saya minta agar uang titipan sebesar lima puluh juta yang diserahkan kepada Kamarudin untuk dikembalikan. Tapi Kamarudin memberi berbagai macam alasan, dan sampai saat ini uang saya itu belum juga dikembalikan,” tegasnya.

Merasa ada yang janggal, Amirullah selaku Dirut PT Rezky Wira Utama terus meminta kejelasan kepada Kamarudin terkait kapan perusahaannya mulai bekerja sesuai nomor surat perjanjian mulai kerja (SPK) 012/SIM/SPK/VII/2023, 013/SIM/SPK/VII/2023, dan 014/SIM/SPK/VII/2023.

“Mungkin karena Kamaruddin merasa terdesak dengan janji-janjinya, maka dia beralasan lagi bahwa persyaratan untuk membuat kontrak di BTIIG berubah. Menurutnya harus ditender dan tidak bisa perusahaan dari luar, harus putra daerah,” tuturnya.

Berdasarkan perilaku Kamarudin sebagai Dirut PT Sentral Industri Mandiri yang terkesan lari dari tanggung jawab, pada Senin (21/8/2023) Dirut PT Rezky Wira Utama Amirullah melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Morowali atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor surat STPLP/155/VIII/2023/SPKT/Res Morowali.

Sementara itu secara terpisah, Dirut PT Sentral Industri Mandiri, Kamarudin saat dikonfirmasi jurnalis media ini mengaku telah mengetahui dirinya dilapor ke polisi oleh Amirullah.

Namun Kamarudin menegaskan, dirinya akan melaporkan balik Dirut PT Rezky Wira Utama Amirullah ke pihak kepolisian.

“InsyaAllah saya akan melaporkan balik mereka. Karena perbuatan mereka, saya rugi sewa hotel tidak mereka bayar. Dan juga, saya diputuskan kontrak pasir ke PT IMIP 10.000 kubik dengan harga Rp2,5 miliar,” ungkap Kamarudin saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (25/8/2023) pagi. (ab)