POLRES TOUNA

Terima Audensi Aksi Mahasiswa, Ini Disampaikan Kapolres Touna

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH turun langsung menemui aksi mahasiswa melawan tolak kekerasan seksual di Touna di depan Mako Polres Touna, Kamis (31/08/23) sekitar pukul 14.40 Wita.

Mahasiswa Kabupaten Touna ini terdiri dari sejumlah organisasi kemahasiswaan yakni Himpunan Mahasiswa PSDKU Untad Touna, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII).

Kapolres Touna mengajak para mahasiswa untuk melakukan dialog membahas yang menjadi tuntutan para mahasiswa. Cara diplomasi AKBP S. Sophian membuat para mahasiswa puas, akhirnya jalan damai pun menjadi penyelesaian aksi.

Perwakilan mahasiswa yang berdialog bersama Kapolres Touna diantaranya Kader GMII Sarni, Ketua PMII Nurhidayat Darwis, Pekerja Sosial Bidang PPA Dinas Sosial Moh Taher.

Kapolres Touna mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta aksi dan siap mendengarkan tuntutan yang disampaikan.

Bahwa kalau ada setiap persoalan permasalahan yang ada di kabupaten Touna, kita sudah membentuk rumah kebangsaan Cipayung Plus yang mana rumah kebangsaan itu merupakan wadah dari teman teman mahasiswa menyampaikan aspirasinya.

Dalam melaksanakan tugas Kepolisian ada upaya upaya kepolisian yang harus kita laksanakan, mulai dari deteksi dini preventif, preemtif sampai dengan represif.

“Dalam proses penyelidikan itu, kita berpedoman pada KUHAP kemudian KUHP kemudian undang-undang last spesialis yang berkaitan masalah tindak pidana perempuan dan anak,” katanya.

Maka dari pada itu, kata Kapolres, di dalam proses penyelidikan, penyidikannya itu kita tidak bisa bekerja sendiri melainkan melibatkan instansi tekait dalam pendampingan baik itu dalam proses penyelidikannya maupun mekanisme penyelesaiannya.

Kita dari pihak kepolisian dalam hal ini tahapan-tahapan proses penyelidikan, penyidikan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika proses penyelidikan penyidikan ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada ini akan menjadi celah bagi para pelaku, bagi terlapor bagi calon tersangka untuk melakukan komplain terhadap Kepolisian karena bagaimanapun juga negara kita ini asas praduga tak bersalah tetap ada.

“Mari sama-sama mengawal kasus pelecehan yang terjadi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar kasus tersbut menjadi transparan,” tandasnya.*Humas*

Unit Reskrim Polsek Wakep limpahkan berkas tahap 1 perkara penganiayaan

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Walea Kepulauan (Wakep) Polres Tojo Una Una (Touna) telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (31/08/23) pukul 13.00 Wita.

Penyerahan berkas perkara tahap 1 dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Wakep Aipda Suwanto berdasarkan Surat Kapolsek Wakep No. B/03/VIII/2023/Reskrim tanggal 31 Agustus 2023, tentang berkas perkara tahap 1.

Kapolres Touna, AKBP S.Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Wakep Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/03/2023/SPKT/Polsek Wakep/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 15 mei 2023.

“Tersangka berinisial ML (29) warga Desa Malenge, Kecamatan Talatako yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban adalah AL (43) warga Desa Kadoda, Kecamatan Talatako,” kata  Ipda I Gusti Made Ary Candra.

Kapolsek menjelaskan kronoligis kejadiannya, Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 wita korban AL yang hendak pulang ke rumah dari tempat pesta, tiba-tiba didatang tersangka ML langsung memukul korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 2 kali.

“Setelah itu korban langsung lari ke tempat pesta untuk menyelamatkan diri, namun sesampainya di tempat pesta, korban dipukul lagi oleh tersangka mengenai kepala bagian belakang hingga terjatuh,” jelasnya.

Setelah itu, tambah Kapolsek, datang masyarakat untuk melerai keributan tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah dan mata.

“Dalam kasus ini, ML dipersangkakan dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya.*Humas*