GeneralHUKUMNewsPOLRESPOLRES TOLI-TOLI

Seorang ASN Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah Yang Buron Sembilan Bulan Akhirnya Tertangkap Juga

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Mantan bendahara Kantor Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tolitoli inisial ‘E’ ini awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Tolitoli. Namun belum sempat dilakukan penahanan, pelaku ‘korupsi’ ini menghilang entah dimana rimbanya.

Oknum pelaku ‘pencuri’ uang rakyat ini tidak akan lolos dari jeratannya. Buktinya, Satuan Reskrim Polres Tolitoli dibawah komando IPTU Ismail, S.H., M.H. (Kasat Reskrim) yang di back up tim Opsnal Polres Sangata berhasil menangkapnya.

Dari keteranganya, oknum ‘penjilat’ uang rakyat ini berinisial ‘E’ melarikan diri selama sembilan bulan, dan berhasil ditangkap di salah satu Salon Jalan Awe Syahrani Kecamatan Sangata Utara, Jumat (22/9/2023) sekira pukul 18.45 Wita.

Sosok ‘E’ ini boleh dibilang sangat pintar ketika dilakukan proses penegakan hukumnya oleh penyidik Tipikor Polres Tolitoli dengan dugaan kerugian uang negara sekitar Rp. 500.000.000,- termasuk didalamnya gaji para honorarium selama 2 bulan tidak terbayarkan.

Sementara, IPTU Ismail Kasat Reskrim Polres Tolitoli yang memimpin tim
membenarkan penangkapan ‘E’ oknum mantan bendahara Satpol PP di wilayah hukum Polres Kutai Timur Polda Kaltim.

Ismail menjelaskan, setelah pelarian sekitar 9 bulan lamanya akhirnya oknum bendahara ini dibekuk tanpa melakukan perlawanan nya.

“Iya benar, pada hari Jumat kemarin (22/9/2023) kita berhasil menangkap di salah satu Cup Salon Jalan Awe Syahrani Kecamatan Sangata Utara dan pelaku kita sudah amankan untuk selanjutnya akan diberangkatkan ke Tolitoli secepatnya” terang IPTU Ismail SH MH.