NewsPOLRES BANGKEPUncategorized

Sat Res Narkoba Polres Banggai Kepulauan Tangkap Seorang Pemuda Membawa Narkotika Jenis Sabu dan THD (Trihexyphenidyl)

Sat Res Narkoba Polres Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah, membawa Paksa seorang laki-laki, karena terlibat rangkaian Narkotika ,Kapolres Banggai Kepulauan AKBP JIMMY MARTHIN SIMANJUNTAK,S.I.K. didampingi Kasat Narkoba IPTU MARTHEN TANGKELANGI,S.H pada hari Jumat (06/10/23) menjelaskan, tersangka berinisial ZA (32) Asal Desa Tinakin Laut , Kec.Banggai , Kab.Banggai Laut.

“Satuan Res Narkoba Polres Banggai Kepulauan melakukan penangkapan ZA sekira pukul 08.00 wita di Pelabuhan Kapal Feri tepatnya di dalam kapal Feri Tanjung Api rute Banggai-Luwuk Desa Tinakin , Kec.Banggai ,Kab. Banggai Laut. ” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan dan Penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan Obat jenis THD ( Trihexyphenidyl) sebanyak 2964 (dua ribu sembilan ratus enam puluh empat) butir dalam Tas Terlapor ,selanjutny Terlapor dan barang bukti dibawa kekantor satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Kepulauan untuk dilakukan prmeriksaan lebih lanjut.

Terlapor Dipersangkakan Pasal Pasal 112 Ayat (1) SUB Pasal 127 Ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 60 Angka 10 UU NO. 11 TH 2020 Tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 197 JUNCTO Pasal106 Ayat (1) UU NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).