BID HUMASGeneralHUKUMLatestNewsSATKER

Polres Morowali Amankan Terduga Penyalahgunaan Sabu

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satresnarkoba Polres Morowali telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Keberhasilan ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 24/10/2023, sekitar pukul 22.00 Wita, ketika personel Satresnarkoba Polres Morowali melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Peristiwa ini terjadi di sebuah kos di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan AP dilakukan pada pukul 22.00 Wita pada malam.

Tindakan hukum yang dikenakan terhadap tersangka adalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. AP yang merupakan seorang mahasiswa berusia 25 tahun, kini berada dalam proses hukum di Polres Morowali.

Barang bukti yang disita dari tersangka AP yakni 4 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merek VIVO warna Hitam Merah, serta 1 tas kecil warna hitam.

Adapun kronologis peristiwa itu diawali ketika anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Petugas segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap AP sekitar pukul 22.00 Wita, dengan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa penangkapan AP adalah salah satu langkah positif dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Morowali, Polres Morowali berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam upaya memberantas narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Morowali. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (DA)