Kasat Intelkam Polres Touna Hadiri Rakor Persiapan Penetapan Pemasang APK Pemilu 2024
Touna – Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH diwakili oleh Kasat Intelkam Iptu Hendra, SH hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penempatan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu ) tahun 2024, di Lawaka Hotel Cafe N Resto, Kamis (02/11/23) malam.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Touna, Ahdin L. Nondo, S. Pd.I, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Naser Lahay, S. Sy, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zakaria, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Nidaul, S. Agr.
• Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Arpan Patandah,S.Fil.l.
Hadir pula Anggota Bawaslu Kabupaten Touna, Arfan Tandje, Kasi Intel Kejari Touna, La Ode Mohamad Nuzul, SH, Kepala Badan Kesbangpol Touna, Herlina Leonita Sandewa, SH, MH, Kabag Tapem Samudin T, Kepala Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat Kabupaten Touna, Ir. Moh. Idrus, MT serta Satpol ol PP Kabupaten Touna, Harun.
Ketua KPU Kabupaten Touna, Ahdin L. Nondo mengatakan, bahwa Rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat.
“KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada dan terkait apa saja bentuk Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang dilaksanakan dan lain sebagainya,” kata Ketua KPU Touna saat membuka kegiatan Rakor tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Ketua KPU, Penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU, KPU menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait seperti bagaimana regulasi dari Pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024.
“Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya.
Adapun hasil rakor tersebut, Tapem dalam hal ini akan mengajukan lokasi penempatan APK untuk dibuatkan SK Bupati.
Kemudian Perda 8 tahun 2020 akan disandingkan dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 untuk penentuan lokasi yang dilarang untuk penempatan apk (spanduk, umbul-umbul dan baliho).
Setelah KPU menerima SK Bupati KPU Kabupten Touna akan membuat SK terkait lokasi tempat pemasangan APK dan akan mensosialiaskan kepada Partai Politik peserta Pemilu.(Humas)