BID HUMASSATKER

Warga Kecamatan Poso Kota Ditangkap Polsek Poso Pesisir Kasus Curanmor

POSO, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang remaja berinisial AL (19) warga Kelurahan Moengko Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso ditangkap Polsek Poso Pesisir atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino bernomor polisi (nopol) DN 2035 ER.

Kapolsek Poso Pesisir, Iptu Andi Cakra melalui Wakapolsek Ipda M. Murdjo didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele serta Kanit Binmas Polsek Poso Pesisir, Ipda Ramli menggelar press release pengungkapan kasus curanmor, di Mapolsek, Kamis (9/11/2023).

Wakapolsek mengatakan, pencurian terjadi di Desa Mapane pada 23 Oktober 2023 lalu. Adapun modus pelaku, berpura-pura bertamu ke rumah korban, padahal korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Saat bertamu, pelaku melihat satu unit motor, yang kunci kontaknya masih melekat di motor. Pada saat itu juga, muncul niat jahat untuk melakukan pencurian.

“Melihat situasi aman, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut ke wilayah Touna,” terang Wakapolsek.

Setiba di Touna, lanjut Wakapolsek, pelaku menggadaikan motor tersebut ke salah seorang warga di sana.

“Namun, motor tersebut kembali dicuri oleh pelaku dan ia membawa kabur ke arah Palu. Mengetahui informasi itu, kami langsung mencegat dan meringkus pelaku di Desa Tiwaa,” ungkapnya.

Wakapolsek mengungkapkan, tersangka AL sudah pernah melakukan pencurian motor. Namun, saat itu pelaku masih di bawah umur, sehingga belum bisa diproses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ab)