LatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

Polres Morowali Ungkap Kasus Pembunuhan, Berikut Kronologisnya

Tribratanews, Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap kejadian tragis yaitu kasus pembunuhan yang menimpa salah seorang perempuan berinisial RT (23) dan sempat viral hingga mengundang perhatian masyarakat dan telah dilaporkan ke Polisi pada tanggal 16 November 2023, di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Korban RT, ditemukan pada hari Kamis 16 November 2023, sekitar pukul 20.30 WITA di rumah kosong milik salah seorang warga di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli, SH mengungkapkan bahwa pelaku berinisial HS, seorang pria berusia 30 tahun, pekerjaan karyawan di salah satu perusahaan swasta.

Adapun kronologis kejadian berawal dari pelaku dan korban terlibat dalam perdebatan terkait pembayaran atas suatu kesepakatan yang dilakukan melalui aplikasi Michat di rumah kosong milik salah seorang warga di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu 12 November 2023 sekitar pukul 01.30 wita.

“Terjadi pertikaian antara pelaku dan korban terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, akibatnya situasi menjadi tegang sehingga korban berteriak kemudian pelaku menutup mulut dan wajah korban, mengira korban pingsan, pelaku kemudian mengikat korban dan meninggalkannya,” ucap Wakapolres saat Conferensi Pers, Sabtu 25 November 2023 pagi, di Polres Morowali.

Menurut keterangan Wakapolres Morowali, mengatakan bahwa motif di balik kejadian ini adalah adanya perselisihan antara korban dan pelaku terkait pembayaran yang diminta oleh korban, meskipun pelaku belum melakukan apa-apa namun korban tetap memaksa dan berteriak dalam keadaan tidak menggunakan pakaian, sehingga pelaku menutup mulut dan wajah korban.

“Korban menolak menerima pemberian pelaku karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pelakunya berhasil kami tangkap di Bahodopi, Kabupaten Morowali,” tutur Wakapolres.

Atas perbuatannya, lanjut Wakapolres Morowali, HS dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, ancaman pidana yang dihadapi oleh pelaku paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid SH mengatakan bahwa Kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini serta menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.

Pihaknya juga memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan ini. “Kami akan tetap melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan ini,” tutup Kasi Humas.