LatestNewsPOLRES BANGGAI

Berantas Miras Jelang Nataru, Polisi di Batui Sita 17 Kantong Cap Tikus

Banggai – Pemberantasan peredaran miras menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) terus digencarkan demi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

Baru-baru ini personel Polsek Batui menggeledah rumah salah seorang warga di Dusun I Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, lantaran disinyalir menyimpan miras, Selasa (5/12/2023) pukul 10.00 Wita.

Penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah milik pemuda inisial FI (24) atas informasi dari masyarakat kepada aparat Polsek Batui.

“Saat itu anggota sedang patroli dan mendapatkan informasi adanya warga yang menyimpan miras,” kata Kapolsek Batui AKP Sudirman.

Dari penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan satu jerigen ukuran 17 kantong plastik berisi miras tradisonal jenis cap tikus.

“Minuman terlarang ini langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Batui. Juga pelaku diundang guna dimintai keteranganya,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari seseorang di Kecamatan Toili dengan harga Rp 15 Ribu/kantong, dan diperjualbelikan kembali di Kecamatan Batui Selatan seharga Rp 25 ribu/kantong.

“Apabila ada informasi dari masyarakat cepat ditindak lanjuti. Jangan beri ruang untuk peredaran miras ini demi terciptanya kamtibmas,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai