POLRESPOLRES BANGGAI

Unit III Satreskrim Polres Banggai Tahap II Kasus Penganiayaan Gunakan Sendok Makan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit III Satreskrim Polres Banggai pada Kamis (25/1/2024) pukul 11.30 Wita, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kajari Banggai.

Sebelumnya tersangka di tahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap saudara Laudry Nawali, sebagaimana laporan Polisi, Nomor: LP/B/663/XI/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, tanggal 21 November 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini di terima oleh Jaksa Hendra Poltak, MH, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Terkait kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 02.30 Wita/dini hari, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial WW (28) warga Jalan P. Kalimantan Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan.

Bertempat di depan SDN 08 Luwuk kepada korban, dengan menggunakan satu buah sendok makan.

“Tersangka menusuk sebanyak 1 kali ke arah pinggang atas sebelah kiri pada tubuh korban,” ujarnya.

Saat ini, tersangka WW beserta barang bukti kasus tindak penganiayaan telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.*Humas Polres Banggai