BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Curi Motor Untuk Bayar Kos, Pria Asal Pagimana, Banggai di Serahkan Polisi ke JPU

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reskrim Polres Banggai menyerahkan AH tersangka kasus Curanmor ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (22/2/24) siang.

Penyerahan tersangka AH (27) warga Desa Tombang Kecamatan Pagimana, Banggai, oleh penyidik Sat Reskrim diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum I Putu Diana, SH.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan bahwa penyidiknya telah menyerahkan satu tersangka pencurian sepeda motor ke Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka AH lantaran adanya surat dari Kejari Banggai nomor B-260/P.2.11/Eoh.1/02/2024, tanggal 20 Februari 2024 yang menyatakan berkas perkara lengkap/P21,” ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa dengan diserahkan AH tersangka kasus pencurian maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan hukuman di Pengadilan Negeri.

AKP Tio menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (20/12/23) lalu, dimana tersangka melakukan pencurian motor Yamaha Mio M3 DN 3751 RN milik Nurnaningsih Bukamo (44) warga Kelurahan Nambo Lempek, di halaman Kantor Dinas Pendidikan Banggai sekitar pukul 10.30 Wita.

“Tersangka kemudian menjual motor tersebut di Facebook lewat Jual Beli Kota Luwuk. Tersangka mengaku melakukan pencurian karena belum membayar uang kos,” ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*HumasPolresBanggai